TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VI Provinsi Sumatera Utara lakukan verifikasi usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tebingtinggi golongan III/d kebawah dan IV/a keatas, Senin (8/2/2021) di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tebingtinggi.
Kegiatan verifikasi berkas usul kenaikan pangkat PNS Tebingtinggi oleh Tim BKN Provsu dipimpin Kepala Kantor Regional VI BKN Sumut Aidu Tauhid dan dihadiri Kepala BKD Kota Tebingtinggi H Syaiful Fahri.
Kepala BKD Tebingtinggi Syaiful Fahri usai kegiatan mengatakan, kenaikan pangkat ini diawali dengan verifikasi tentang siapa-siapa saja yang reguler kenaikan pangkat pilihan untuk terhitung mulai tanggal 1 April 2021 ini.
“Karena kenaikan pangkat itu setahun dua kali. Jadi untuk April ini, Tim BKN dan BKD dari Provinsi hari ini datang untuk memverifikasi berkas, dan hari ini juga akan keluar pertimbangan tehnis dari BKN dan BKD Provinsi,” ujarnya.
Menurut Fahri, ini menguntungkan bagi kita karena kawan-kawan ASN kita akan lebih cepat kenaikan pangkatnya, dan ketika 1 April mereka naik pangkat dan naik pula gajinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini berlaku kepada semua pegawai, kalau sudah masuk pangkat regulernya dan memang jatuh tempo tanggal 1 April 2021, dia akan naik pangkat. Begitu juga untuk golongan IV/a dan IV/b, itu kewenangan dari BKD Provinsi dalam hal ini Gubernur. Sementara untuk golongan IV/c keatas itu kewenangan dari Pemerintah Pusat, jelas Fahri.
Sementara itu Kepala Kantor Regional VI BKN Sumut Aidu Tauhid menjelaskan, kegiatan ini tentang kenikan pangkat semua pegawai yang mendapat penghargaan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan. “Jadi bisa diterimakan sebelum terhitung mulai tanggal per 1 April Tahun 2021,” katanya.
Menurut data dari BKD Kota Tebingtinggi, jumlah PNS yang diusulkan untuk menerima kenaikan pangkat terdiri dari, golongam III/d ke bawah berjumlah 209 orang, golongan IV/a – IV/b beejumlah 41 orang dan golongan IV/c ada 2 orang. (red)