TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi berhasil menangkap satu orang pelaku penjambretan tas milik korban Dumaria Samosir (58), warga jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, kota Tebingtinggi, Rabu (3/2/2021)
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Kakis (4/2/2021) menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial ME alias Wawan (21), warga Dusun XV, Desa Sukadame, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dipaparkan, aksi penjambretan terjadi hari Minggu 24 Januari 2021 sekira pukul 07.50 WIB. saat itu korban Dumaria Samosir yang dibonceng oleh putrinya dengan mengendarai sepeda motor, melintas di jalan mayjen Sutoyo kota Tebingtinggi, persisnya depan kantor pajak.
Namun tiba-tiba muncul dua pria yang mengendarai satu unit sepeda kotor RK King, dan langsung merampas tas milik korban berisi uang tunai Rp1,9 juta, KTP, satu unit ponsel merk Oppo A92. Setelah berhasil merampas tas korban hingga talinya putus, pelaku langsung kabur tancap gas. Sedangkan korban langsung membuat pengaduan ke Polisi
Pihak Polres Tebingtinggi kemudian melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu, 3 Pebruari 2021 mendapati pelaku Wawan sedang beada di jalan Tusam Kelurahan Bagelen Kota Tebingtinggi tepatnya di dekat lapangan Voli.
Petugas kemudian langsung meringkus Wawan berserta mengamankan barang bukti satu unit ponsel merk Oppo A92 warna biru dan membawanya ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.- (red/j)