Pemko Tebingtinggi: Terima Kasih atas Masukan dan Dukungan Terkait UINSU

Tebing Tinggi97 Dibaca
Kadis Kominfo Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Proses rencana pembangunan UINSU antara Pemko Tebingtinggi dan Kemenag melalui UINSU sudah sampai pada tahap proses menunggu rekomendasi persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi. Dukungan, semangat dan masukan mengalir sembari menunggu tahap akhir persetujuan DPRD Kota Tebingtinggi.

“Terkait tindak lanjut UINSU di Tebingtinggi, Pemko Tebingtinggi sampaikan terima kasih kepada tokoh masyarakat, pendidikan dan politik atas dukungan serta masukan yang disampaikan” kata juru bicara Pemko Tebingtinggi Dedi Parulian Siagian di kantornya, Dinas Kominfo Tebingtinggi, Sabtu (30/1/2021).

Disampaikan Dedi, mengenai tahapan hibah, proses hibah barang milik daerah atau aset terkait hal ini selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku diantaranya adalah Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah.

“Proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instasi Pemerintah, regulasi harus kita taati” terang Dedi

Ia juga menegaskan bahwa Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Dalam hal ini Wali Kota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

“Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari Rp5 milyar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika dibawah Rp5 milyar maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Wali Kota”, jelas Dedi yang juga Kadis Kominfo Tebingtinggi itu.

“Kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko Tebingtinggi guna mewujudkan Visi Misi meningkatkan kualitas pendidikan membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya disektor perekonomian, jadi sekali lagi Pemko Tebingtinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di Kota kita ini” sambung Dedi mengakhiri keteranganha.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *