SERGAI, WARTATODAY.COM – Dua pria pelaku pencurian ikan Cupang ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Firdaus, setelah aksi keduanya terekam oleh CCTV yang terpasang di lokasi ternak ikan milik korbannya.
Kedua pelaku adalah Miswadi alias Adi (37) dan M. Roy Sandika alias Roy (22), keduanya warga di Dusun III Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Firdaus AKP Idham Khalik SH, Minggu (10/1/2021) mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban Satria Wibowo (33) warga Desa Dusun I Desa Pon, Kec.Sei Bamban, Sergai ke Polsek Firdaus, Rabu (6/1/2021), karena kehilangan ratusan ekor ikan cupang di ternak ikan miliknya.
Pada hari Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Reskrim Polsek Firdaus yang melakukan pencarian dan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan tersangka Miswadi alias Adi dan saat di interogasi petugas, Adi mengakui perbuatannya mencuri ikan korban bersama dengan M Roy Sandika.
Selanjutnya petugas meringkus pelaku Roy yang bersembunyi di kawasan Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Selain meringkus kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 110 ekor ikan cupang.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Firdaus. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” tutup Kapolres.- (MS/r)