Pencuri HP Ditangkap Polsek Padang Hilir

HUKUM, Tebing Tinggi167 Dibaca
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Padang Hilir.- (Poto : ist)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebingtinggi menangkap pria berinisial HP alias Heru (30)  terduga pelaku pencurian Handphone (HP).

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan dalam keterangan Persnya, Jumat (11/12/2020) menyebutkan, Tersangka Heru ditangkap petugas di kediamannya di jalan Kenari Lk. V, Kel. Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada Kamis (10/12/2020).

Disebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Sudarmanto (39) yang juga warga Kenari Lk. V, Kelurahan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi ke Polsek Padang Hilir karena kehilangan smartphone merk Realme 5i dirumah korban pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2020, pukul 01.30 wib.

Petugas yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku Heru dikediamannya.

“Dari pelaku diamankan barang bukti satu buah Kotak Hand Phone Realme 5i, satu batang galah bambu panjang sekira 2,5 Meter dan Uang pecahan Rp300.000 hasil dari kejahatan” sebut Kasubbag.

Menurut Kasubbag Humas, diduga pelaku mencuri Ponsel korban dengan cara mengakit menggunakan sebatang galah bambu melalui jendela rumah korban. Dimana korban saat itu sudah tertidur dan Ponselnya berada diatas tempat tidur dekat dengan korban

“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan disangkakan melanggar pasal 363 ayat 3 dari KUHPidana, Hukuman maksimal diatas 5 Tahun” tutup AKP Josua Nainggolan.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *