TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan sejumlah barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Rabu (11/11/2020).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra, Kasi Pidum, Fauzan dan Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting beserta Kasubbag Bin Astri.
Dikatakan Kajari, pemusnahan barang bukti berasal dari 85 tindak pidana yang telah inkracht antara lain kasus narkoba, cabul dari periode Juli – November 2020.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja dan pil extacy beserta alat hisap sabu (bong) dan ratusan plastik klip bening, timbangan digital beserta kain”, terang Kajari.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong hingga menjadi abu dan tidak bisa digunakan lagi.
Dari 85 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, 60 kasus merupakan kasus narkotika. “Ini artinya, penyalahgunaan narkotika di Kota Tebingtinggi masih tinggi dan bagi seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas dan menekan angka peredaran narkotika di Kota Tebing Tinggi”, ujar Mustaqpirin.
“Untuk itu, saya mengajak warga masyarakat untuk menjadi pelopor pemberantasan narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan ke pihak Polres dan BNNK Tebingtinggi”, harapnya.- (@liong)