SERGAI, WARTATODAY.COM – Petugas Polsek Perbaungan terpaksa menembak betis kiri kaki Farhan alias Jaki (36) bandar sabu karena mencoba kabur saat diamankan, Kamis, (5/11/2020) sekira pukul 01.45 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020) mengatakan, tersangka disergap petugas tak jauh dari kediamannya di Dusun I Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan,
Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti sembilan plastik klip putih ukuran besar yang di dalamnya berisikan butiran putih yang di duga narkoba jenis sabu seberat 10 gram.
Kemudian, empat plastik klip transparan putih ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih di duga narkoba jenis sabu, dan satu unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 6107 GC.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yg layak di percaya tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya,ujar Robin.
Team Opsnal di pimpin Kanit Reskrim, IPTU, M.Tambunan, SH terlebih dahulu melakukan serangkaian penyelidikan dan benar setelah dilakukan penyelidikan tersangka yang belakangan di ketahui bernama Jaki Farhan memang sebagai bandar narkoba,papar Kapolres.
Setelah akurat,Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan dan atas perintah Kapolsek Perbaungan team opsnal melakukan penindakan dengan cara mencoba bertransaksi langsung (under cover buy) dan berhasil meringkus tersangka.
Dari hasil interogasi cepat terhadap tersangka mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut di peroleh dari Hendrik yang di ketahui selama ini berdomisili di Tebingtinggi.
Polisi bergerak cepat dengan melakukan pengembangan, namun pada saat di tengah jalan tersangka meminta untuk buang air kecil dan disanalah berusaha melarikan diri dan mengambil senjata petugas sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur.
” Tersangka dan barang bukti di amankan ke komando Polsek Perbaungan. Tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 Tahun Penjara,” pungkas Kapolres.(ARM)