SERGAI, WARTATODAY.COM – Sebuah warung menyediakan lokasi judi ketangkasan tembak ikan di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara di grebek Polisi, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 19:30 WIB.Dua pelaku terdiri penjaga dan pemain langsung diamankan.
Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Rabu (21/10/2020) sore membenarkan penangkapan terduga kasus perjudian jenis tembak ikan (ketangkasan) di wilayah Kecamatan Sei Bamban.
Kedua pelaku yang diamankan yakni DTS (32)pemilik kedai sekaligus penjaga mesin dan RT(45) sebagai pemain keduanya domisinil Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Hasil penangkapan, tim tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai menyita barang bukti uang tunai senilai Rp20 Ribu , satu buah Chip,satu buah meja ikan- ikan.
Informasi yang diperoleh,kejadian bermula berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa dilokasi Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai sebuah kedai menyediakan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan.
Atas informasi tersebut, tim opsnal Polres Sergai di pimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Sergai Iptu I Made Dwi Krisnanda melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi tersebut. Setiba dilokasi ternyata benar dilokasi kedai tersebut menyediakan mesin ketangkasan jenis tembak ikan.
Selanjutnya sekira pukul 19:30 WIB tim opsnal Polres Sergai melakukan penggrebekan dan berhasi mengamankan dua pelaku dan barang bukti judi tembak ikan. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Sergai.
Hasil introgasi tersangka DTS mengaku bahwa cara permainan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan adalah pemain membeli kredit poin sebanyak- banyaknya yang terdapat dalam Chip dengan nilai Rp1000 untuk per kredit poin.
Setelah pemain membeli kredit poin, maka pelaku selaku penjaga mengisikan kredit poin kedalam mesin untuk digunakan bermain oleh pemain selanjutnya pemain dapat melakukan permainan dengan cara menembak ikan-ikan yang terdapat dalam mesin.
Apabila pemain dapat menembak ikan ikan besar sampai mati di dalam mesin, maka pemain akan mendapatkan penambahan kredit poin dengan sendirinya, dan kredit poin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan dengan jumlah
nominal pertukaran sama dengan pembelian kredit yaitu untuk per 1 credit poin senilai Rp1000.
Tersangka juga menerangkan adapun omset per hari antara Rp800 Ribu hingga Rp1 Juta dan mendapat imbalan sebesar Rp130 Ribu dari omset yang didapat. Bahkan tersangka menerangkan bahwa pemilik Judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut milik Along.”ungkap pelaku kepada petugas.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,”pungkas AKBP Robin.(ARM)