SERGAI, WARTATODAY.COM –
Waktu pendaftaran bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) di Kantor KPUD setempat diperpanjang mulai tanggal 11 hingga 13 September mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya didampingi empat Komisioner lainnya ketika diwawancarai sejumlah wartawan Rabu (9/9/2020) sore, usai acara sosialisasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai Tahun 2020 Setelah Penundaan, di aula Pantai Woong Rame Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin.
Erdian mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor : 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tentang Penjelasan Penundaan Tahapan pendaftaran Bapaslon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, tanggal 6 September 2020.
Kemudian, diikuti dengan Surat Keputusan (SK) KPUD Sergai Nomor : 316/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai Tahun 2020 serta Nomor : 317/PP.01-2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai Tahun 2020.
“Selain, berdasarkan SE dan SK tersebut, penundaan tahapan pendaftaran Bapaslon Bupati-Wakil Bupati dikarenakan Paslon yang baru mendaftar ke KPUD Sergai hingga tanggal 6 September 2020, hanya satu Paslon, yakni atas nama H Darma Wijaya-H Adlin Tambunan,” ucapnya.
Erdian Wirajaya menjelaskan bahwa dalam Pilkada serentak kali ini di Serdang Bedagai, tercatat ada 10 Parpol yang berhak mengusung Paslonnya untuk mendaftar ke KPUD dan tentunya dengan membawa atau melampirkan berkas-berkas sesuai ketentuan berlaku.
“Namun, jika berkas yang diserahkan bermasalah, KPUD tidak akan ikut campur, karena hal itu merupakan urusan internal Parpol,” ucapnya.
Ketika ditanya wartawan apakah peluang Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan Novandi untuk dapat mendaftar jika melengkapi berkas-berkasnya, Erdian menjawab masih ada peluang. Tapi, peluang dimaksud, tentunya ada di tangan Parpol yang bersangkutan, bukan di tangan KPUD selaku pihak penyelenggara.
“Peluang mendaftar itu masih ada. Dan, perlu juga kami tegaskan bahwa KPUD tidak akan mencampuri dan tidak dibenarkan mencampuri urusan partai politik dalam menentukan dukungan terhadap seseorang (Bapaslon Ir Soekirman-Tengku Ryan Novandi),” tegasnya.
Secara terpisah, Plt Ketua DPD PAN Sergai, Soekirman mengungkapkan, pihaknya belum pernah mengusung atau mendaftarkan Paslon lain ke KPUD.
“Jika, KPUD masih tetap menerima Paslon lain yang katanya didukung oleh PAN, maka dukungan tersebut sudah batal. Karena pembatalan itu juga sudah kita sampaikan ke KPUD.
Jadi, sekali lagi kami tegaskan bahwa PAN Serdang Bedagai yang paling akhir dan mutakhir dengan SK resmi dari DPP PAN belum pernah mendaftarkan atau mengusung pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan, kecuali Soekirman dan Tengku Ryan Novandi,” terangnya. (ARM)