KPUD Sergai Kembali Tolak Berkas Pendaftaran Pasangan Soekirman – Tengku Ryan

SERGAI, WARTATODAY.COM – Berkas pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman – Trendi) kembali ditolak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai.

” Kalau kemarin surat pernyataan dukungan (B1 – KWK) dinyatakan tidak lengkap oleh KPU Sergai karena adanya perbedaan nama pengurus Partai PAN diatas kertas atau hard copy dengan Sipol. Jadi itu yang menjadi alasan hari pertama pada dikembalikan KPU,” kata Soekirman usai keluar dari Kantor KPU Serdang Bedagai, Minggu (6/9/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Nah sekarang ini itu sudah dinyatakan lengkap dan sudah dinyatakan sama, tetapi masih juga dikatakan masih tidak lengkap oleh KPU, ungkap Soekirman didampingi Pengurus Parpol Pendukung dan Divisi Hukum Tim Pemenangan Paslon Beriman – Trendi, Jonizar SH.

Artinya pleno daripada KPUD tadi, empat komisioner menyatakan harus dikembalikan, satu yang membesarkan hati yaitu satu komisioner KPUD Divisi Hukum, Bapak Bayu Afrianto SH. Dia menerima berkas tersebut dengan catatan harus diklarifikasi apakah benar partai PAN di Serdang Bedagai ini sudah sesuai dengan yang di Sipol dengan surat keputusan, jelas Soekirman.

“Jadi empat tidak menerima, tetapi satu komisioner Divisi Hukumnya menerima dengan catatan. Dan divisi hukumnya tidak mau menandatangani berita acara yang disampaikan malam ini kepada kami,” ungkap Soekirman.

Bupati Serdang Bedagai itu juga mengucapkan terimakasih kepada partai pengusung, Ketua Umum Nasdem, Bapak Surya Paloh, Sekretaris Jhoni Plate, Ketua Umum PKS Sohibul Iman.

Secara khusus kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, Soekirman bermohon untuk tidak kecewa dulu lantaran KPUD Serdang Bedagai tidak mengakui Sipol yang sudah dirobah oleh DPP PAN kepada KPU RI.

Oleh sebab itu, kata Soekirman, masih diperlukan langkah langkah daripada Divisi Hukum Tim atau yang membidangi itu di partai PAN agar B1 – KWK yang sudah dimasukkan semuanya proses. Barangkali ini menjadi catatan, ucapnya.

Terkait kondisi tersebut, Soekirman berencana akan mengundang agar Bapak Ketum dan Sekjen PAN yang hadir untuk menjelaskan permasalahan di Partai Amanat Nasional ini, katanya.

Sementara itu, Divisi Hukum Paslon Beriman-Trendi, Jonizar SH mengatakan hasil rapat lima komisioner KPUD Serdang Bedagai, empat komisioner KPUD sepakat untuk menolak, tetapi satu menerima dengan catatan, namun dia menyayangkan disenting opinion dari salah satu komisioner yaitu, Bayu SH yang tidak dituangkan seluruhnya dalam berita acara.

” Harusnya Berita Acara itu dituangkan seluruhnya. Saudara Bayu dalam disenting opinion itu dia menyatakan menerima berkas itu dengan catatan harus melakukan verifikasi dulu terkait dengan adanya perubahan susunan posisi pengurus partai”. beber Jonizar.

Kemudian, yang kedua kata Jonizar lagi, bahwa Ketua KPUD Serdang Bedagai, telah meminta petunjuk dari KPU RI, namun sampai dengan sekarang belum mendapatkan itu. Jadi hanya KPUD Serdang Bedagai, ungkapnya.

Dikatakan Jonizar, bahwa KPUD Serdang Bedagai meminta petunjuk pada hari ini, Minggu tanggal 6 September 2020. Padahal, seharusnya persoalan ini pada tanggal 4 September 2020 sudah sama sama kita ketahui, ungkapnya.

Namun, surat disampaikan KPUD Serdang Bedagai pada hari ini tanggal 6 September 2020. Sehingga, kata Jonizar lagi, KPUD Serdang Bedagai dalam putusannya menyatakan sampai dengan sekarang tidak mendapat petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait pendaftaran Paslon Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Hal ini, lanjut Jonizar, akan diteruskan ke Bawaslu, mereka akan membawanya ke sengketa pemilu karena ada dilihat dan diduga hal hal yang sangat janggal.

Selanjutnya, rombongan Paslon Beriman-Trendi dengan berjalan kaki menuju tempat mobil parkir di halaman kantor DPRD Serdang Bedagai untuk kembali pulang.

” Biasanya untuk bupati petahana agak agak gampanglah..! tetapi untuk Sedang Bedagai pendaftaran saja sudah dua kali ditolak. Ya tetapi mungkin ini ada hikmahnya,” kata Soekirman sambil melangkah meninggalkan kantor KPUD Serdang Bedagai, sekitar pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, Ketua KPUD Serdang Bedagai, Erdian Wirajaya mengatakan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Paslon Ir H Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi yang di usung Partai Nasdem, PKS dan PAN tidak memenuhi syarat.

“Dalam pemeriksaan berkas yang kami laksanakan tadi kami mendapatkan bahwa Paslon tersebut tidak memenuhi syarat dukungan 20 persen dari 45 kursi di DPRD Serdang Bedagai yaitu sebanyak 9 kursi. Kemudian berkas kembalikan kepada keduanya,” ujarnya.

Menurut Erdian, soal kemungkinan perpanjang waktu masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai masih menunggu jam 24.00 WIB, namun kemungkinan itu masih ada, pungkasnya.(ARM).

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *