TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Nop alias Nopri (36) warga Jalan Simalungun Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi nyaris diamuk massa setelah niat mencuri sarang burung walet diketahui warga.
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP J Nainggolan, Sabtu (8/8/2020) membenarkan kejadian itu. Disebutkan, korban bernama Arifin Tahar warga Jalan T Fahruddin Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Kasubbag menjelaskan, kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 pukul 21.25 Wib. Saat itu pelapor yang sedang berada dirumahnya menerima Telepon dari saksi Muhammad Toha yang saat itu sedang jaga malam di Komplek Perumahan Burung Walet Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Saksi Muhammad Toha melalui telepon melapor bahwa disekitar gedung sarang Walet ada orang yang tidak dikenal. Lalu korban menjawab, ” lihat aja dulu dan pantau,” jawab korban sembari menutup telepon.
Lalu saksi Toha kembali menghubungi korban dan menyuruh agar korban segera datang ke komplek gudang sarang walet. Dan pada waktu berbicara ditelpon korban mendengar suara ‘jangan dimasa, jangan dimasa’. Mendengar itu korban langsung berangkat menuju Komplek Gudang Sarang Walet miliknya, kata Kasubbag.
Kasubbag menambahkan, sesampai di komplek Gudang Sarang Walet miliknya , korban melihat pelaku sudah diamankan Polisi berikut barangbukti bambu, sarang walet serta tali. Kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tebingtinggi dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Percobaan Pencurian Pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP jo Pasal 53 ayat 1 dari KUHP “, kata AKP J Nainggolan.- (ibb)