Jual Shabu, Satu Keluarga Diciduk Polsek Teluk Mengkudu

SERGAI, WARTATODAY.COM – Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai ciduk sekeluarga terdiri dari Ayah,Ibu dan Anak yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kediamannya, Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kec. Teluk Mengkudu, Kab.Sergai, Kamis (15/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.

Dari lokasi Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, mengamankan ketiga pelaku, Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong (29), Sumiati alias alias Nenek Kusik (56) dan Ruslan alias Untung (59) dengan barang bukti 3 bungkus rokok berisi 10 plastik klip transparan diduga shabu didalam kantongan plastik.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang,SH, M.Hum didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan, Jumat (17/7/2020) kepada wartawan mengatakan penangkapan pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar Desa Pematang Setrak tepatnya di Dusun II Desa Pematang Setrak Kec. Teluk Mengkudu.

Dati hasil penyelidikan diketahui bernama Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong yang sangat meresahkan warga dan anak anak muda desa Pematang Setrak.

Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim IPDA B. Manurung, bersama anggota Opsnal Polsek Teluk Mengkudu bersama anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan di Dusun II Desa Pematang Setrak dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada didalam rumah dan kemudian dilakukan under cover buy.

Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku dan pada saat itu barang bukti berupa bantal ditemukan pada Sumiati dan selanjutnya pelaku di interogasi guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut dan pelaku mengaku dari Rivai bertempat tinggal di Pekan Minggu Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara, Saat para tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Serdagai guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *