SERGAI, WARTATODAY.COM – Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai musnahkan barang bukti sabu 140,32 Gram dan 53,74 Gram ganja dengan cara direbus dan dibakar dari pengungkapan sejumlah kasus, Rabu (08/07/2020).
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan di halaman Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai disaksikan, Kasatres Narkoba AKP Herison Manullang, SH, KBO IPTU Hotang Robertus, Kuasa Hukum Yudi SH,serta Jaksa Lusiana Verawati Siregar SH.
Barang Bukti narkoba dimusnakan yakni 140,32 Gram sabu dari tersangka Zul Amri (30) dan Irvan Harahap (24) dimusnakan dengan cara direbus dan 53,74 Gram narkotika jenis ganja dari tersangka Badrun alias ilun (42) di musnakan dengan cara dibakar.Pemusnahan kedua barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh ketiga tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP H. Manullang mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba telah memiliki kekuatan hukum tetap dan merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka Zul amri, Irvan harahap dan Badrun ditangkap pada bulan juni lalu.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika sabu dengan berat keseluruhan 140,32 gram sabu dengan direbus dan 53,74 gram daun ganja dengan cara dibakar, pemusnahan tersebut dengan disaksikan oleh kejaksaan sei Rampah,” ungkap Manullang.(ARM)