TEBINGTINGGI, WARTAYODAY.COM – Enam fraksi DPRD kota Tebingtinggi menyatakan persetujuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD TA 2020 Kota Tebingtinggi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin ketua DPRD Tebingtinggi Basyarudin Nasution dan dihadiri Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan, didiruang sidang utama dewan, Kamis (18/4/2020).
Keenam Fraksi menyampaikan persetujuan melalui juru bicara masing-masing, yakni Faksi Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan dan Fraksi Demokrat Amanah Keadilan (FDAK).
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tebingtinggi yang telah menyetujui Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi itu menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pada kesempatan itu, Umar Zuanidi juga menyebutkan, kemampuan pendapatan asli daerah untuk membiayai pengeluaran belanja langsung maupun tidak langsung di pemerintah kota Tebingtinggi peranannya masih sangat kecil, hanya 14,75 % sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintah atasan masih sangat diharapkan
“Berdasarkan kondisi tersebut, berbagai upaya untuk peningkatan dan menggali potensi objek dan subjek pajak serta retribusi daerah perlu dikembangkan dalam rangka memperbesar pendapatan asli daerah” ungkap Wali Kota.- (js)