SERGAI, WARTATODAY.COM – Untuk kedua kalinya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sergai dinyatakan terjangkit Covid-19. Kali ini pasien berinisial AM (55), warga Kota Tebing Tinggi.
AM dinyatakan positif Covid-19 setelah 4 Juni lalu hasil PCR test-nya dirilis oleh RS Bhayangkara, Tebing Tinggi. Karena korban merupakan warga Tebing Tinggi, maka statusnya tidak masuk dalam peta sebaran Kabupaten Sergai.
Kadis Kominfo Sergai selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Sergai H Akmal, Sabtu (6/6/2020) dalam Pers Release menjelaskan, Sesuai kronologis, korban sempat masuk kerja pada tanggal 26 Mei 2020 walau dalam keadaan sakit dengan gejala demam dan lemas. Ia pun diketahui memiliki riwayat penyakit migrain, prostat dan diabetes.
Kemudian dilakukan pengecekan oleh rekan kerja satu ruangan atas kadar gula darah yang bersangkutan. Di hari tersebut disebutkan korban melakukan kontak dengan tujuh orang rekan kerjanya.
“Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 28 Mei, AM dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi. Pihak Rumah Sakit langsung mengadakan antispisasi pencegahan dengan melakukan tes rapid sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 29 dan 30 Mei 2020 yang kedua hasilnya dinyatakan reaktif. Kemudian pada tanggal 31 Mei 2020 langsung dilakukan tindakan test PCR terhadap AM.
Hari Kamis, tanggal 4 Juni, pihak Rumah Sakit Bhayangkara mengumumkan hasil tes PCR swab atas nama AM yang hasilnya dinyatakan positif Covid 19,” ungkap Jubir.
Sebagai langkah antisipasi, tambahnya, langsung dilakukan rapid test terhadap tujuh rekan kerja AM yang menjalin kontak. “Ke-7 orang tersebut dinyatakan non-reaktif. Namun untuk benar-benar memastikan jika mereka semua sehat, juga dalam waktu dekat akan dilakukan prosedur PCR test.”
ujar Akmal.
Akmal menginformasikan jika korban saat ini sudah dirawat di RS Martha Friska, Medan. “Tim Gugus Tugas lewat Dinas Kesehatan juga telah melakukan serangkaian prosedur preventif sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.” ujarnya. (ARM)