SERGAI, WARTATODAY.COM – Palti Ari Wiranto Simanjuntak alias Palti (20) warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai harus kembali berurusan dengan Kepolisian Resort Serdang Bedagai.
Pasalnya pemuda sudah empat kali keluar masuk penjara ini kembali ditangkap Tekab Scorpions Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Selasa (12/05/2020) sekira pukul 23.30 WIB di Perumnas BP7 Kecamatan Tebing Tinggi Serdang Bedagai terkait kasus yang sama yakni pencurian pemberatan (Bajing loncat) dengan Korban PT. JNE EXPRESS MEDAN.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang Rabu (13/5/2020) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku spesialis bajing loncat yang terjadi di jalinsum Medan- Tebing Tinggi tepatnya di Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai.
“Pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” jelas Kapolres.
Kejadian bermula pada Senin 04 Mei 2020 sekira pukul 05.30 wib, saat korban mobil Box PT. JNE EXPRESS MEDAN dikemudikan oleh AWAN (44) melintas di jalinsum Tebing Tinggi- Medan tepatnya di Dusun IV, Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah, lalu awan mengecek pintu box belakang mobil Isuzu box teronton sudah dalam keadaan terbuka.
Melihat hal tersebut, Awan bersama rekannya langsung mengecek barang bawaannya di kantor cabang JNE Medan. dari hasil pengecekan diketahui barang hilang berupa satu karung sarang wallet dengan berat 10Kg senilai Rp35 juta satu karung tas dengan berat 12Kg senilai Rp10 Juta sehingga total kerugian yang dialami pihak JNE senilai Rp45 Juta.
Kapolres mengatakan, pelaku merupakan residivis bajing loncat dan pernah ditangkap terkait kasus yang sama pada tahun 2015 dan menjalani hukuman satu bulan penjara di lapas kelas II B Tebing Tinggi.
Kemudian tahun 2016 kasus yang sama dengan vonis delapan bulan penjara, tahun 2017 juga kasus sama dengan vonis tujuh bulan penjara, dan tahun 2019 juga dijalankan hukuman terkait kasus yang sama dengan vonis 8 bulan penjara,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (ARM)