Buruh Tambak Nyambi Jual Sabu Diamankan Satpol Airud

SERGAI, WARTATODAY.COM – Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai akhirnya berhasil meringkus terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/4/2020).

Pelaku yang diamankan yakni Rangga Saputra alias Rangga (33) seorang buruh tambak warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, ditangkap dilokasi kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari kediaman tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Pol Air Polres Sergai, AKP Candra Situmorang ST dalam keterangan kepada awak media, Jumat (1/5/2020) membenarkan bahwa penangkapan tersangka Rangga berkat adanya informasi dari masyarakat nelayan tentang sering terjadinya transaksi narkoba di kebun sawit di Dusun III Desa Kuala Lama kepada personil Sat Pol Airud Polres Sergai.

Atas informasi tersebut, Kasat Pol air Polres Sergai AKP Candra Situmorang bersama personil melakukan penyelidikan informasi dari nelayan untuk cek lokasi tempat kejadian yang secara langsung.

Tiba dilokasi team melihat Rangga di Kebun sawit yang berada di Dusun III Desa Kuala Lama, karena dilihat mencurigakan gerak geriknya dan ciri cirinya sesuai dengan informasi awal team langsung mengamankan tersangka. namun tersangka sempat membuang barang bukti yang diduga sabu dari tangan tersangka” kata Kapolres Sergai.

Selanjutnya tersangka di interogasi dari mana asal barang tersebut diperoleh dan tersangka mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari JL seharga Rp200 Ribu dan dipaketin menjadi lima paket kecil yang akan dijual Rp50 Ribu tiap paketnya.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tambak juga mengakui mengedarkan sabu baru satu minggu karena tidak ada uang untuk membeli sabu dan hasil keuntungan sabu akan dibelikan sabu oleh tersangka untuk dikonsumsi sendiri.

Saat ini tersangka Rangga dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan di jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjaraā€¯ ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *