Lagi Asik Nongkrong, Pengedar Sabu Ditangkap

SERGAI, WARTATODAY.COM – Terduga pengedar sabu TRH alias Romi (40) warga Dusun II, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, tidak berkutik saat ditangkap Team Khusus Anti Bandit saat nongkrong di samping lapangan voli, Selasa (28/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Ketika digeledah petugas menemukan barang bukti, dua lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36Gram dan uang Rp20 Ribu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Kamis (30/4/2020) membenarkan, bahwa penangkapan tersangka TRH alias R di tangkap di samping lapangan bola voli.

“Tersangka TRH alias R ditangkap oleh Tekab Polsek Dolmas disamping lapangan voli,dan dari penggeledahan petugas menemukan 2 paket sabu ditangan tersangka,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

TRH alias R yang memiliki satu anak tersebut mengaku memperoleh barang haram tersebut diperoleh dari tersangka NR warga Galang, dimana tersangka sekali transaksi atau membeli sabu dari NR sebesar Rp200 hingga Rp250 Ribu.

Barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka TRH alias R diri mengaku baru dibeli dari tersangka NR pada hari Selasa (28/4) sekira pukul 16:00 WIB, bahkan tersangka selain mengedarkan sabu dirinya juga pengguna narkotika,”ujarnya.

Hasil pengakuan tersangka TRH alias R, Tekab Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran terhadap NR yang berada di Galang. namun setelah pengintaian dan dimonitor tersangka belum berhasil ditemukan sehingga team membawa tersangka dan barang bukti kembali ke Mako Polsek Dolok Masihul.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjaraā€¯ tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *