SERGAI, WARTATODAY.COM – Sat Resnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus dua residivis narkoba dalam kasus yang sama. Kedua pemuda pengangguran ini kembali ditahan polisi.
Kedua pelaku, Bambang Hermansyah alias Oplet (29) dan M Arifin alias Ateng (29) keduanya warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan kepada awak media, Rabu (29/4/2020) membenarkan bahwa penangkapan kedua residivis tersebut ditangkap pada hari Senin (27/4) tepatnya di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai atau dirumah tersangka Oplet.
Hasil penangkapan tersangka Oplet, team berhasil mengamankan barang bukti narkotika tiga lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu dengan total berat 2,37Gram, satu timbangan elektrik serta satu unit handphone warna hitam.
Oplet mengaku memperoleh barang bukti narkotika sabu tersebut dari tersangka M Afirin alias Ateng sehingga keduanya berikut barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Sergai, kata Kapolres.
Tersangka Oplet juga pernah menjalani hukuman lima tahun penjara pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2018 dalam kasus narkotika. sedangkan tersangka M Afirin alias Ateng juga pernah menjalani hukuman lima tahun penjara pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2019 kasus narkotika.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjaraā€¯ tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (ARM)