SERGAI, WARTATODAY.COM – Dua maling laptop JS (20) dan MP (24) warga Dusun IV,Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin,dibekuk Tim Khusus Anti Bandit Polsek Tanjung Beringin Minggu, (26/04/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Kedua pelaku yang menggasak laptop milik Sondang Martina Sihombing (20) warga Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap petugas di sebuah lokasi bilyard terletak di Dusun Lubuk Pulau, Desa Tebing Tinggi”,ujar Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H.,M.Hum didampingi Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Senin (27/04/2020) kepada awak media.
Kejadian bermula pada Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 22.30 Wib, usai mengerjakan tugas,korban istirahat sembari mengisi daya laptop miliknya diruang tamu rumahnya dimana sebelumnya korban memberitahukan kepada ibunya Marince Sigalingging (53) untuk mencabut pengsisi daya laptop miliknya nanti.
Sekira pukul 02.00 WIB ibu korban terbangun hendak ke kamar mandi, seketika itu ibu korban melihat Laptop milik korban sudah tidak berada ditempatnya.
Melihat hal tersebut, ibu korban pun membangunkan korban untuk menanyakan laptop milik korban, namun korban tidak menjawab tidak menyimpan laptop miliknya.
Kemudian korban bersama ibunya melihat kondisi jendela pintu rumahnya sudah rusak diduga laptop miliknya telah raib di gasak maling.
Esok harinya korban yang mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta tersebut melapor ke Polsek Tanjung Beringin dan dalam waktu kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil dibekuk dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Tanjung Beringin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata AKBP Robin.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat(1)angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres.(ARM)