SERGAI, WARTATODAY.COM – Keluar masuk penjara sepertinya tidak membuat jerah Dul Rahman alias Otto (48) menjadi bandar sabu yang akhirnya kembali berurusan dengan polisi setelah diringkus Team Tekab Polsek Perbaungan Senin (30/3/2020)
Otto warga Dusun III, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan,ditangkap di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,78Gram.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Rabu (1/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka DR alias Otto berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Dusun III, Desa Naga Lawan.
Team melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara,dimana tersangka yang diketahui sudah berulang kali masuk penjara dalam kasus narkotika bahkan tersangka baru menghirup udara bebas beberapa bulan terakhir dari Lapas kota Tebingtinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan dalam beberapa minggu, akhirnya tersangka DR alias Otto berhasil ditangkap di kediaman,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
DR alias Otto yang sudah cukup meresahkan masyarakat yang selalu menjual narkotika disekitar rumahnya, mendapat informasi tersebut Tekab Polsek Perbaungan bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan cara penggerekan langsung kerumah pelaku.Hasilnya tersangka dapat dilakukan penangkapan didalam rumah miliknya dan berikut barang bukti narkotika.
Tersangka DR alias Otto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temanya bernama AA alias CL yang merupakan Bandar Narkoba yang selalu membagikan / menyebarkan sabu di Kecamatan Perbaungan dan Kecamatan Teluk Mengkudu.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka AA alias CL yang cukup terkenal sangat licin dan memiliki jaringan kuat sehingga tersangka belum ditemukan sesuai keberadaan tersangka di wilayah Lingkungan I Tualang Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Kecamatan Beringin, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.
Atas perbuatanya, tersangka bapak dua anak tersebut dan berikut barang bukti sudah di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan Tersangka dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (ARM)