SERGAI, WARTATODAY.COM – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Serdang Bedagai ungkap jaringan komplotan spesialis pencuri ternak sapi di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Tiga pelaku berhasil diringkus Selasa (24/3/2020).
Demikian keterangan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Reskrim Pandu Winata SH, SIK,MH, Kanit Idik I Ipda I Made Dwi Krisnanda Strk, Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi SH, saat gelar press release di Mako Polres Sergai, Jumat (27/3/2020) sore.
Tiga pelaku komplotan yang di bekuk yakni, Suprianto alias Anto Banjar (37) warga Dusun III Betung Desa Silau Rakyat Sei Rampah, Abdul Rahim alias Rahim (38) warga Dusun IX Rambung Merah Desa Sinah Kasih Sei Rampah dan Amir Husin alias Amir (46) warga Dusun V, Desa Silau Rakyat.
Sedangkan dua pelaku lainnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 Desa Silau Rakyat, dan Bembeng (42) merupakan agen lembu warga Payalombang belum berhasil ditangkap.
Kapolres Sergai menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian hewan ternak sapi ini berawal adanya laporan polisi LP/110/III/2020/SU/RES SERGAI atas nama Suyoto (40) warga Dusun VII, Kp Banten, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah dimana pencurian terjadi pada tanggal 21 maret 2020 sekira pukul 02:30 Wib.
“Awalnya korban mendengar suara berisik dari kandang lembu yang berjarak satu meter, saat dilihat tiga ekor lembu sudah dalam keadaan terikat lebernya. Kemudian korban bersama masyarakat kembali mengecek kandang lembu dan ternayata satu ekor lembu tidak berada didalam.
Bersama masyarakat korban melakukan pencarian kearah perkebunan Sinah Kasih dan ternyata satu ekor lembu kembali arah pulang.Saat itu dilakukan upaya mencari para pelaku namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya dilakukan penyisiran ditemukan barang-barang milik pelaku berupa tali tambang,Handphone merk samsung, jaket warna biru dan sepasang sandal, tang jepit, sarung pisau.Korban membuat laporan ke Polres Sergai”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil penyelidikan akhirnya tersangka berhasil ditangkap yakni Suprianto alias Anto Banjar(37) bersama Amir Husin alias Amir(46), keduanya tertangkap pada Selasa (24/3/2020).
Kapolres menambahkan, dalam aksinya keduanya berjumlah empat orang, namun dua tersangka atas nama Sodikin dan Bembeng merupakan agen lembu warga Payalombang belum berhasil ditangkap dan sudah DPO.
Salah satu tersangka Suprianto alias Anto Banjar juga merupakan tersangka dalam laporan polisi pada tahun 2019 dengan kasus yang sama sesuai LP/34/XI/YAN.2.6/2019/RU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS atas laporan korban bernama Sumarni (45) warga Dusun IX Desa Sinah Kasih, Kec Sei Rampah.
‘ Tersangka Anto Banjar melakukan pencurian hewan ternak lembu pada hari Senin tanggal 25 November tahun lalu bersama tersangka Abdul Rahim, sedangkan tersangka Bembeng masih DPO,” ungkap Mantan Kapolres Batubara tersebut.
Para tersangka merupakan jaringan komplotan spesialis pencuri sapi (lembu-red) yang berperan bersama-sama ada sebagai pengambil ataupun mengiring khususnya di wilayah Kec Sei Rampah.
Tersangka Suprianto alias Anto Banjar dan Abdul Rahim alias Rahim, Sodikin alias Dikin (DPO) adalah merupakan karyawan perkebunan Sinah Kasih.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara”,tegas Kapolres Sergai AKBP Robin. (ARM)