SERGAI, WARTATODAY.COM – seorang pria berinisial HS alias Basri (42) warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.
Pasalnya pria sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini ditangkap saat menjual narkotika jenis sabu kepada Polisi dilokasi pinggiran Rel kereta Api Kampung Banten, Senin (23/03/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum mengatakan kepada media Selasa (24/3/2020), menyebutka , penangkapan pelaku Basri berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering menjual belikan Narkoba jenis sabu kepada masyarakat.
Dari laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan under cover buy dengan memesan paket sabu kepada tersangka. “Dari laporan masyarakat kita tindaklanjuti lakukan penyelidikan dan penyamaran untuk pesanan paket sabu tersangka pun berhasil kami tangkap bersama barang bukti tiga paket sabu,” bilang Kapolres.
Bapak tiga anak tersebut sudah empat bulan menjalani Profesi sebagai pengedar sabu dan mendapat pasokan sabu dari AR warga Kampung Banten, serta selalu melakukan transaksi ditempat berbed kepada pelanggannya.
Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama Dua Puluh Tahun Penjara,”Tandas Kapolres.- (ARM)