SERGAI, WARTATODAY.COM – ISW alias Wawan (20) dan YR alias Riyan (21) dua pemuda pengangguran dijebloskan ke sel setelah diciduk Tim Satnarkoba Polres Serdang Bedagai karena menjadi pengedar.
Keduanya warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kec Pantai Cermin, Sergai di tangkap usai berpesta sabu di bawah kebun kelapa sawit milik warga Senin(16/3/2020) lalu. Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Jumat pagi (20/3/2020).
” Petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi dua lembar plastik klip diduga sabu dan tiga lembar plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat 1,30 Gram. Putugas juga menyita satu plastik klip kosong, dan dua pipet plastik yang ditemukan bersama tersangka dibawah pohon sawit,ujar Robin.
” Ada laporan masuk dari masyarakat dan tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat. Ketika ditangkap dan diinterogasi, kedua
pemuda tersebut mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut di peroleh enam hari lalu dari seseorang inisial SI dengan harga Rp750 Ribu perpaket. Namun pada saat dilakukan pengembangan terhadap SI tidak berada dirumahnya “, jelas Kapolres.
Wawan mengaku baru berjalan dua bulan edarkan sabu karena tidak ada memiliki pekerjaan. Sedangkan Riyan mengaku hanya sebatas menemani atau sebagai perantara alias kurir untuk menjual sabu siapa yang akan membeli sabu dari pelaku ISW alias wawan. Bahkan sebelum beraksi untuk keduanya telah menggunakan sabu (memakai) dimana pelaku tersebut ditangkap,terang Kapolres.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”tandas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang. (ARM)