SERGAI, WARTATODAY.COM – Polres Serdang Bedagai musnahkan sejumlah barang bukti kasus narkoba sabu seberat 473,78 Gram, 1155 gram extacy dan ganja 170,5 Gram, Kamis (19/3/2020) di Halaman Mapolres. Hadir Wakil Bupati Sergai H.Darma Wijaya ,Kajari Paian Tumanggor dan
Ka. BNN Adlin M.Tambunan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, dari pemusnahan barang bukti ini ditangkap enam tersangka yakni Muhammad Rifaldi alias Rifal (20) warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan Kelurahan Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Kemudian Martin Ginting (39) warga Kel Melati Kebun Kec. Pegajahan,Wima Nutri(28) warga Dusun IX Pasar Baru Desa Sei Rampah,Samsul (26) penduduk Dusun XV Pasar Baru Desa Sei Rampah,Zul Faisal Amir (35) warga Jalan Bakaran Batu Dusun III Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang,dan Budi Wibowo (43) warga Sarang Buah Kecamatan Dolok Masihul.
Semua pelaku diamankan berdasarkan LP/38/I/2020/Res Sergai tanggal 22 Januari 2020,LP/30/A/II/2020/Res Sergai/Sek Perbaungan tanggal 2 Februari 2020,LP/56/II/2020/Res Sergai tanggal 5 Fabruari 2020,LP/64/II/2020/Res Sergai tanggal 11 Februari 2020,dan LP/44/II/2020/Res Sergai/Sek Dolok Masihul tanggal 20 Februari 2020.
Untuk Pasal yang dipersangkakan,lanjut Robin pengedar narkotika shabu dan ectacy dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009
b.) Untuk pengedar Narkotika jenis Ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Adapun acaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama seumur hidup, denda paling sedikit Rp.10 Milyar dan paling banyak Rp100 Milyar. (ARM)