SERGAI, WARTATODAY.COM – SN alias Ucok (32) warga Dusun X Kota Pari ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin saat menunggu pemesan angka judi togel diwarung kopi milik warga Rabu (11/3/2020) sekira pukul 15:30 WIB.
“Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya dengan barang bukti sebuah Handphone yang digunakan sebagai alat merekap judi togel serta uang tunai Rp35 Ribu,”ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada Awak media Kamis (12/3/2020).
Kapolres menambahkan, penangkapan SN alias Ucok berkat adanya informasi dari masyarakat tentang permainan judi jenis togel di wilayahnya.
Tim bergerak untuk melakukan penyelidikan diseputaran tempat kejadian perkara.Tiba dilokasi,benar pelaku sedang menunggu pemesan di sebuah warung kopi milik warga sehingga petugas melakukan penangkapan,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.
Hasil introgasi petugas, bapak dua ini mengaku baru satu minggu berprofesi sebagai jurtul togel di wilayahya. Hasil penjualan dirinya mendapatkan omset sekali perputaran sebesar Rp100 Ribu hingga Rp.200 Ribu dengan upah 20 persen dari omset penjualan.
Hasil penjualan, SN alias Ucok disetorkan kepada bandar atau korlap bernama HA alias Hen warga Kotapari. Namun setelah dilakukan pengembangan pelaku tidak berhasil ditemukan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Pantai Cermin guna proses lebih lanjut dan pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.” Tutup Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang. (ARM)