SERGAI, WARTATODAY.COM – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus satu orang bandar sabu bersama dua pelanggannya usai pesta sabu di sebuah rumah di Dusun VI Pematang Pulau Desa Naga Kisar, Jumat (28/02/2020).
Pelaku diduga Bandar Sabu berinisial AS alias Undoy (40) warga Dusun VI Pematang Pulau, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai tak berkutik saat rumahnya digrebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Saat dilakukan penggerebekan Polisi juga mengamankan IS alias Dedek (30) dan LS alias Jani (29) keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai diduga usai mengkonsumsi sabu di rumah tersangka Undoy.
Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam Jaket Undoy yakni berupa satu lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, dua plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, sedangkan 16 enam belas lembar plastic klip transparan kosong, dua buah mancis, satu set alat hisap sabu (bong), satu buah pipet ujungnya runcing, satu buah dompet dan uang tunai Rp100 dalam meja dapur pelaku.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.hum saat di konfirmasi media, Sabtu (29/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Pematang Pulau membuat keresahan warga sekitar.
“Dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan terhadap lokasi diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Sabu,” ungkap Kapolres.
Robin juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap bandar sabu tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pelanggan tersangka Undoy.
“Dua orang diduga pelanggannya juga kita amankan, pengakuannya keduanya baru saja mengkonsumsi sabu dirumah pelaku Undoy,”
ujar Kapolres.
Pengakuan pelaku sudah satu bulan lamanya menjalani profesi sebagai pengedar sabu,
pelaku juga menyediakan tempat bagi pelangganya untuk mengkonsumsi sabu.
Saat ini ketiga tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres.(ARM)