SERGAI, WARTATODAY.COM – Menindaklanjuti hasil pengembangan jaringan narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Dolok Masihul, bandar daun ganja kering asal Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang akhirnya berhasil diringkus team Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul. Kamis (20/2/2020) sekira pukul 16:30 WIB.
Tersangka diketahui bernama Zulfaisal Amir alias Bahyung (35) warga jalan Bakaran Batu, Dusun III Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. ditangkap di lahan perkebunan masyarakat yang terletak di Dusun I Desa Daluh Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Hasil penangkapan Bahyung, polisi berhasil menyita barang bukti, Satu bungkus koran dengan berat 250Gram yang diduga daun ganja kering,10 bungkus plastik klip sedang transparan warna putih dengan berat 50Gram diduga daun ganja kering, 3 unit Handphone, satu buah hekter,1 buah gunting,1 buah mancis, 2 lembar kertas Tiktak warna putih, satu pack yang berisikan 100 lembar plastik klip transparan kosong dan uang pecahan total sebesar Rp345 Ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum saat dikonfirmasi awak media, Jumat sore (21/2/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka Bahyung atas menindaklanjuti hasil pengembangan dari Dusun Sarang Puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai .
Dimana tim terlebih dahulu melakukan penangkapan diduga ganja kering oleh tersangka Budi wibowo yang ditangkap di Dusun Serang puah Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolmas, Sergai pada hari Kamis (20/2/2020) pukul 04.30 wib.
Tersangka Budi wibowo mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari warga Tanjung Morawa atas nama tersangka Bahyung. Atas informasi tersebut tim unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Lalu lanjut Kapolres, tim melakukan strategi untuk melakukan pengembangan dengan membawa tersangka Budi Wibowo dari Polsek Dolok Masihul menuju Tanjung Morawa tepatnya di Desa Daluh Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa.
Setiba di lokasi, empat petugas menyebar dan berhasil menemukan tersangka Bahyung berikut satu bungkus koran yang diduga daun ganja kering. Setelah dilakukan penggeledahan tempat sekitarnya.
“Penangkapan tersangka Bahyung juga disaksikan Kepala Desa dan warga Desa Daluh Sepuluh A dan memperlihatkan narkotika jenis ganja kering. Bahkan sepanjang jalan masyarakat setempat juga mengucapkan termah kasih atas penangkapan tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi”ucap Mantan Kapolres Batubara ini.
Saat di introgasi tersangka Bahyung dirinya mengaku sudah enam bulan menjalankan aksinya menjual narkotika jenis daun ganja kering. Bahkan dirinya membeli daun ganja kering seberat 250 Gram dengan harga Rp400 Ribu.Selanjutnya oleh tersangka daun ganja kering tersebut diketeng perpaket kecil dan di jual dengan harga Rp20 Ribu dan hasil penjualan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 Ribu.
Atas Perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Saat ini tersangka berikut barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.”ungkap Kapolres Sergai.(ARM)