Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Rumah “Peyek” Digrebek Polisi

SERGAI, WARTATODAY.COM – Sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba rumah ARP alias Peyek (32) di Gang Becek Dusun IV, Desa Martebing, Kec. Dolok Masihu, Kab. Serdang Bedagai, digrebek Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul Kamis (06/02/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Selain Peyek, petugas juga mengamankan MIN Alias Isan (23) warga Dusun III Pondok Seberang, Desa Martebing, Kec. Dolok Masihul, Sergai. Dari penggerebekan yang disaksikan Kepala Dusun IV Desa Martebing Saipul (43) petugas menemukan barang bukti lima buah plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,24 Gram di rumah peyek.

Saat diintrogasi oleh petugas bapak tiga anak itu, mengaku mendapat barang haram tersebut dari Medan dan sudah dua bulan lamanya menjalankan bisnis haram tersebut.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang saat di konfirmasi via selulernya, Sabtu (08/02/2020), mengatakan penggerebekan dilakukan atas laporan dari masyarakat yang resah karna ulah pelaku yang kerap menjual narkoba kepada masyarakat sekitar.

“Atas laporan masyarakat kita lakukan penggerebekan dirumah terduga penjual narkoba tersebut bersama perangkat desa dan menemukan barang bukti narkoba dan setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Peyek, dilakukan interogasi bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang bernama Ijul warga simpang Kantor Medan,” jelas kapolres.

“Kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul bergerak menuju medan untuk melakukan pengembangan namun Ijul tidak berada dirumahnya dan berusaha di hubungi namun handphonenya tidak aktif”,kata Kapolres .

“Saat ini Kedua pelaku beserta barang bukti lima paket sabu sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” ungkap AKBP Robin.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *