SERGAI, WARTATODAY.COM – Terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Utara yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2019 lalu, di Restoran CindeLaras, Jalan lintas Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai,Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno SH, Rabu(5/2/2020) menjelaskan bahwa kasus penganiyaaan yang dialami oleh korban Ferry Dika Wardhana Irwan diduga dilakukan laki-laki berinisial BFZ sesuai laporan polisi LP/ 1849/XII/2019/Sumut/SPKT”I” tanggal 10 Desember 2019.
Kasus ini dalam proses penyidikan dimana penyidik Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan permintaan visum untuk mengetahui hasil penganiayaan,” bilang Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno.
Hal ini sesuai surat penyidikan dengan nomor SP. Sidik/12/1/2020 Reskrim tanggal 11 Januari 2020. Bahkan tim penyidik Satreskrim sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyidikan dengan nomor B/1849.c/1/2020 Reskrim kepada saudara Ferry Dika Wardana Erwan sesuai alamat.
Bersama ini dijelaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan, penyidik telah melakukan langkah- langkah yakni pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan penyitaaan terhadap barang bukti.Selain itu juga telah diminta visum dari Rumah sakit dan telah diterbitkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/19/I/2020/ Reskrim tanggal 13 Januari 2020,”tegas AKP Hendro Sutarno.
Menurut Hendro Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai telah berulang kali melakukan pencarian terhadap tersangka inisial BFZ ke alamat rumah atau tempat lainya namun belum ditemukan, sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan DPO/05/1/2020/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2020,”ungkap Kasat Reskrim. “Kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku agar menginformasikan kepada kami,” tutupnya.(ARM)