SERGAI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkotika Senin (27/1/2020) pukul 20.00 s/d 23.30 WIB.Tersangka Ahmad Fadila alias Dila, (28) dan Iskandar alias Kandai, (25) warga Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Keduanya diamankan dilokasi berbeda, di Cafe Bidin Pantai 88 Desa Kota Pari Kec Pantai Cermin dan Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kec Pantai Cermin.Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Ahmad Fadila alias Dila berupa,satu bungkus rokok Sampoerna yang di dalamnya berisikan dua plastik klip transparan diduga berisi sabu berat brutto 0,23 gram, satu bal plastik klip transparan kosong dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.
Sedangkan dari tersangka Iskandar alias Kandai berupa satu buah dompet yg berisikan satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu berat brutto 0,20 gram, empat lembar selip transfer dan sebuah handphone.
Kapolres Sergai, AKBP R. Simatupang, SH, M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi kepada wartawan dalam siaran pers Selasa (28/1/2020) menyampaikan penangkapan adalah tindaklanjut atas adanya informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli narkotika di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri, bahwa personil Sat Narkoba berulang kali melakukan penyelidikan, dimana diketahui pengedarnya bernama Kandai namun berulang kali penindakan terhadap Kandai dilakukan selalu lolos.
Bahkan diawal bulan Nopember 2019, ketika Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penggrebekan dirumah pelaku Kandai, oleh keluarganya memprovokasi masyarakat dengan alasan polisi menjebak, sehingga tersangka saat itu tidak bisa ditangkap karena dihalang halangi masyarakat, paparnya.
Selanjutnya Kamis (23/1) sekira pukul 20.00 Wib personil Sat Narkoba melakukan under cover buy di Cafe Bidin Pantai 88 Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin guna bertransaksi dengan Dila yang mengajak personil ke pondok tepi pantai dan ketika Dila menyerahkan 1 (satu) paket klip transparan diduga berisikan butiran kristal sabu, ia pun langsung diamankan, beber AKP Martualesi Sitepu.
Ditambahkannya, kemudian terhadap Dila dilakukan pengembangan yang menerangkan mendapatkan narkotika sabu dari target operasi bernama Kandai seketika dilakukan pengembangan dan berhasil menangkapnya di jalan Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, tandas AKP Martualesi Sitepu.(ARM)