SERGAI, WARTATODAY.COM – Gara-gara menyimpan sabu seberat 0,03 Gr,Surya Ramadhani Nasution alias Ketek (22) warga Dusun II Desa Paya Nibung II Kec.Teluk Mengkudu berurusan dengan polisi dan dijebloskan ke sel Sat Narkoba Polres Sergai,Rabu (22/1/2020) sore.Demikian disampaikan Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi,SH dalam siaran pers Kamis (23/1/2020) pagi.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli natkotika di TKP.Lalu tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah diketahui lokasinya petugas langsung bergerak dan mendapati Ketek berada di loteng dapur rumahnya dan langsung diamankan.
Petugas melakukan penggeledahan hingga kedalam kamar Ketek dan berhasil ditemukan satu alat hisap sabu dan plastik klip transparan diduga berisi butiran kristal sabu di atas kandang ayam.
Saat diinterogasi,Ketek mengaku memperoleh sabu tersebut dari Reza warga Sialang Buah Kecamatan yang sama dan saat dilakukan pengembangan tim belum menemukan Reza.Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai guna di proses lebih lanjut.(ARM)