Soal Laporan PDIP ke Dewas, Firli : Semua aktivitas KPK Sesuai Peraturan

HUKUM, NASIONAL126 Dibaca
Ketua Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) Firli Bahuri.- (Poto : ist/repro)

JAKARTA, WARTATODAY.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh lembaga yang dipimpinnya dalam menangani kasus korupsi sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Semua aktivitas yang dilakukan oleh kami adalah sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (17/1/2020) malam, menanggapi laporan kuasa hukum DPP PDI Perjuangan ke Dewan Pengawas KPK. Ia menyampaikan itu usai menghadiri acara Buka Tahun Baru Bersama ke-15 tahun 2020 yang diprakarsai Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI) di Gedung Dwi Warna, Kompleks Lemhannas, Jakarta.

Ia menyampaikan, apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan kerja KPK dan ingin melaporkan juga sudah diatur oleh perundang-undangan. “Kalaupun ada yang ingin melaporkan, ada Dewas (Dewan Pengawas) KPK,” katanya.

Firli menyebutkan seandainya ada pegawai KPK, khususnya, yang mungkin dianggap melakukan kesalahan atau pelanggaran pasti dinilai oleh Dewas KPK. “Kan ada Dewan Pengawas yang menilai, jadi bukan saya,” kata Firli.

Pada Rabu (15/1/2020) malam, DPP PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menghadapi berbagai framing dalam kasus dugaan suap pengurusan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menjerat Harun Masiku dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Hingga Jumat (17/1/2020) ini, tim tersebut telah menyambangi sejumlah institusi mulai dari KPU, Dewan Pers, hingga melayangkan laporan ke Dewas KPK.- (ant)

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *