Spanduk Desak Poldasu Tetapkan Bupati Labura Sebagai Tersangka Jadi Perhatian

Spanduk yang bertuliskan “Pak Kapolda, terima kasih telah serius menangani kasus DBH Labura, mohon tetapkan Bupati Labura sebagai tersangka,” jadi perhatian warga.(foto :wartatoday/darrenz)

AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Spanduk yang bertuliskan “Pak Kapolda, terima kasih telah serius menangani kasus DBH Labura, Mohon segera tetapkan Bupati Labura sebagai tersangka” jadi pusat perhatian masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (16/1/2020) pagi.

Tulisan di spanduk itu mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera menetapkan Bupati Kharuddinsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) tahun 2013 – 2015.

Desakan yang dituliskan dalam sebuah spanduk itu dipasang persis di atas jembatan Sungai Kualuh di jalan lintas sumatera Guntingsaga. Spanduk ini sempat menyita perhatian warga sekitar maupun masyarakat pengguna jalan yang sedang melintas. Dalam spanduk itu tampak tulisan berisi kalimat. Namun sangat disayangkan, tidak diketahui siapa pihak yang menjadi penanggungjawab atas dipasangnya spanduk itu.

Diduga desakan ini muncul sebagai ekses ditetapkannya sejumlah pejabat Labura sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB 2013 – 2015 yang telah ditangani oleh penyidik Poldasu sejak tahun lalu. Penetapan tiga orang pejabat ini sebagai tersangka telah memberikan angin segar atas penantian masyarakat Labura yang selama ini cenderung bertanya-tanya tentang kelanjutan kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Poldasu telah memanggil tiga orang pejabat untuk diperiksa sebagai tersangka. Mereka adalah Ahmad Fuad Lubis, mantan Kadispenda sekaligus mantan Sekda, Faisal Irdawan Dalimunthe, Kepala Badan Keuangan, dan Armada Pangaloan, Inspektur sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Dispenda. Informasi diperoleh dari berbagai sumber, meskipun telah dipanggil secara resmi, namun ketiga pejabat ini justru mangkir dan tak memenuhi panggilan tersebut. (renz)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *