TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah kota Tebingtinggi melalui Camat Rambutan Kota Tebingtinggi mengelar sosialisasi Penyuluhan hukum mengenai UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan Walikota Tebingtinggi nomor 25 Tahun 2019 tentang standar pelayanan prosedur perkawinan yang ada di kota Tebingtinggi, Selasa (19/11/2019) di aula kantor camat rambutan tersebut.
Kegiatan itu dibuka oleh Camat Rambutan M Hasbi Asshidhiqqi dengan menghadirkan narasumber kepala BNNK Tebingtinggi, Kasubag Hukum Polres Tebingtinggi dan Kasubag Hukum Pemko Tebingtinggi serta diikuti Lurah, Kepala Lingkungan, tokoh masyarakat dan para ibu PKK Se-kecamatan Rambutan.
Camat Rambutan menyampaikan kegiatan ini bertujuan supaya setiap masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Rambutan dapat mengenal dan memahami tentang narkotika yang sudah sangat membahayakan.
“Maka itu kita sebagai orang tua harus mengawasi anak-anak kita jangan sampai terlibat dalam kasus narkoba saya menghimbu kepada para kepala lingkungan agar selalu mengawasi warganya di setiap lingkungannya masing-masing” sebut Hasbi.
Sedangkan Narasumber Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato MH menyampaikan ciri-ciri orang yang menggunakan narkoba, mengenalkan bentuk dan jenis narkoba serta dia mengharapkan keejasama masyarakat dalam memberantas narkotika khususnya di wilayah kota Tebingtinggi.- (Wan)