Bawa 25 Kg Ganja Dari Aceh, 2 Kurir Ditangkap di Langkat

PERISTIWA, SUMUT145 Dibaca
Photo : Ilustrasi.- (net)

LANGKAT, WARTATODAY.COM – Dua orang pria pembawa 25 kilogram ganja dari Aceh tujuan ke Palembang berhasil ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Langkat ketiks bus yang mereka tumpangi melintas di depan pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat, Senin (14/10/2019) pukul 05.30 WIB.

Kedua pelaku tersebut adalah M Iqbal Ramadhan (21) warga Dusun Rancong Baro Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Aceh dan T Machmud (54) berprofesi sebagai pedagang pakaian, warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres AKP Adi Haryono, di Stabat, Senin (14/10/2019).

Disebutkan, selain mengamankan kedia kurir ini, petugas juga mengamankan barang bukti 25 ball ganja kering dengan berat kotor sekitar 25 kilogram, satu kotak kardus warna coklat tulisan Indocafe, satu tas ransel warna coklat merk Luice Biola dan satu tas warna ungu merk Ellesse.

Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan ada penumpang bus PT Anugerah dengan No Pol BL 7775 A dari Aceh menuju Medan yg membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba utk melakukan penyelidikan.

Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan SH dan team Opsnal melakukan penyelidikan. Dan saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang dan tas milik kedua pria tersebut, tim berhasil menemukan dua tas ransel dan satu kotak kardus yang berisikan 25 ball narkotika jenis ganja yang dibalut dalam lakban warna coklat.

Saat di interogasi petugas, narkotika jenis ganja tersebut adalah milik seorang warga Lhokseumawe Aceh atas nama SD. Kedua tersangka mengaku disuruh untuk membawa dan mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Palembang, Sumsel.

Keduanya dijanjikan akan mendapat upah untuk tersangka T Machmud Rp 5.000.000, dan kepada M Iqbal sejumlah Rp 3.000.000,- jika berhasil menyerahkan ganja tersebut ke orang yang dituju di Kota Palembang, Sumsel.- (ant)

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *