Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Diringkus

Medan, PERISTIWA141 Dibaca
Kapolrestabes Medan memberkan keterangan dan memperlihatkan keempat pelaku yang ditangkap.- (Poto : detikcom)

MEDAN, WARTATODAY.COM – Empat dari Enam orang pelaku pencurian uang Rp1,6 Miliar milik Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Sumut), yang hilang pada, Senin (9/9/2019) lalu berhasil diringkus Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Dari enam pelaku, kita berhasil mengamankan empat pelaku. Saat ini petugas masih terus mencari dua pelaku lainnya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa (1/10/2019).

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Niko Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri, Pekanbaru, Kecamatan Bengkalis Riau.

Lalu Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Nihuta, Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Humbahas dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Bringin IX, Kecamatan Helvetia Medan.

“Sementara Dua tersangka yang lainnya, yakni Tukul dan Pandiangan, masih dalam pencarian” papar Kapolrestabes.

Disebutkan, penangkapan bermula pada Minggu (22/9/2019), saat itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian sedang berada di seputaran daerah Provinsi Riau tepatnya di Kota Pekanbaru.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku Niksar Sitorus. Berdasarkan hasil interogasi pelaku Niksar mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dengan lima orang temannya yaitu Niko, Musa, Indra, Tukul, dan Pandiangan.

Tim mendapat informasi bahwa pelaku Niko dan Musa berada di Kabupaten Duri. Tim langsung melakukan pengejaran dan pada Senin (23/9/2019) sekitar pukul 08.00 WIB tim berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah rumah di Kabupaten Duri.

Kemudian para pelaku dibawa ke Medan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Selanjutnya Selasa (24/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIB tim sampai di Medan dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Indra, tapi saat akan dilakukan penangkapan, pelaku Indra mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku Indra.- (ant)

Sumber : antara
print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *