DPRD Setujui Ranperda Sergai Menjadi Perda

SEI RAMPAH, WARTATODAY.COM – DPRD menyetujui Rancangan peraturan daerah Kabupaten Serdang Bedagai menjadi Peraturan daerah pada sidang Paripurna yang digelar,Jumat (19/7) di Gedung DPRD Sergai Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.Rapat yang secara resmi dibuka oleh Ketua DPRD Sergai, H. Syahlan Siregar, ST.

Rapat Paripurna ini mengangkat agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dan laporan Panitia Khusus serta pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2019,Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033 dan Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Wabup H Darma Wijaya
menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD Kabupaten Sergai yang telah membahas dan menyetujui 2 Ranperda yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Sedangkan satu Ranperda disetujui bersama sebagai syarat dalam penetapan menjadi Peraturan Daerah,ujar Darma Wijaya.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas saran dan catatan yang diberikan Dewan yang Terhormat sehingga nantinya menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti demi perbaikan kinerja pelayanan publik sekaligus pembangunan di Kabupaten Sergai Tanah Bertuah Negeri Beradat.

Rapat ditutup dengan penandatangan dan penyerahan berita acara Persetujuan Bersama antara Wabup H Darma Wijaya dan Pimpinan DPRD Sergai.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *