Korupsi Dana Desa, Kades Sergai Ditahan Polres Tebing Tinggi

(Foto : ilustrasi/int)

SERGAI, WARTATODAY.COM – DS alias D, Kepala Desa Tanah Besih, resmi ditahan Polres Tebing Tinggi. Kades tersebut diduga melakukan korupsi terkait pertanggung jawaban APBDes Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Pada Tahun 2017.

Kades yang berdomisili di Dusun IV, Desa Tanah Besih ini di jebloskan ke jeruji besi Polres Tebing Tinggi setelah usai diperiksa penyidik.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP. Rahmadani saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (18/06/2019) Pada Pukul 21:00 WIB melalui telepon seluler membenarkan penahanan kepala desa tersebut. “Hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana hingga perlu dilakukan penahanan”ujar Ramadani.

Dikatakan Ramadani, Tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 yo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Yo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana yang terjadi Pada Bulan Mei 2017 sampai dengan Desember 2017.

Terpisah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sergai, H.Ikhsan AP, membenarkan atas kejadian tersebut.”Betul Bg,info yang saya terima dari Pak Camat Tebing Syahbandar Bang seperti itu”kata Ikhsan lewat pesan Watshaap nya”.
Terkait posisi Kepala Desa tersebut akan di isi oleh Pelaksana tugas (Plt).

“Kalau tidak salah, kerugiannya mencapai Rp 700 Juta lebih, dan posisi Kepala Desa juga akan segera Digantikan untuk sementara” jelas Kadis PMD.(HBS/Tim)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *