SEI RAMPAH, WARTATODAY.COM – Bupati Sergai, Ir H Soekirman menandatangani dokumen perjanjian kinerja tahun 2019 bersama kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Senin, (18/3), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Komplek Kantor Bupati SErgai di Sei Rampah.
Soekirman menyebutkan, perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan tertinggi yaitu Bupati, yang diarahkan kepada pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk melaksanakan program kegiatan disertai dengan indikator kinerja.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, laporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah, melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur, sesuai dengan tugas dan fungsi dan sumberdaya yang tersedia.
“Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan tujuan sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah, untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur,”ujar Soekirman.
Bupati menambahkan, pimpinan SKPD menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian tujuan serta sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Kemudian sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Bupati berharap, melalui perjanjian kinerja ini, yang juga merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kita berharap dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bertuah Negeri Beradat.
Acara tersebut dihadiri Sekdakab Drs Hadi Winarno MM,para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala OPD se-Sergai.(ARM)