BNNK Sergai Musnahkan Sabu Senilai 900 Jt

SERGAI, WARTATODAY.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai musnahkan barang bukti sabu seberat 880,88 gram, Kamis (14/3) di Halaman Kantor BNNK Sergai. Barang bukti sabu senilai Rp 900 juta itu dimusnahkan dengan cara diblender.

Konferensi pers pemusnahan barang bukti turut dihadiri, Kepala BNNK Sergai, Drs. Adlin M Tambunan didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Sergai, Kompol Altur Pasaribu SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juita Citra Wiratama, SH dan Yudi SH (Pengacara) dan KBO Satnarkoba Polres Sergai, Iptu D Sitepu.

Kepala BNNK Sergai, Adlin M Tambunan dalam siaran pers nya menjelaskan, barang bukti tersebut didapat dari tersangka inisial ESP (30) warga jalan Sofian Zakaria, Lingkungan II, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi yang di tangkap unit berantas BNNK Sergai pada hari Jumat (1/3) lalu di Jalan Belibis, Lingkungan III, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

” Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat netto 850,78 gram dari tersangka inisal ESP. Sabu tersebut ditemukan BNNK Sergai dikemas dalam 9 bungkus plastik. Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu telah disisihkan seberat 30,1 gram untuk pembuktian laboratorium forensik dan keperluan dipersidangan “, ujar Kepala BNNK Sergai.

Sementara itu, Kasi Pemberantasan Kompol, Altur Pasaribu SH mengungkapkan, bahwa pengakuan tersangka ESP dirinya menjual Narkotika Jenis sabu sudah berjalan selama 1 tahun dan akan diedarkan di wilayah Sergai dan Kota Tebingtinggi.

Tersangka ESP setiap kali mengambil sabu dari Dumai Pekanbaru diberi upah sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta sampai Kota Tebingtinggi, ujar Altur

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 sub. Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau maksimal 7 tahun penjara.”jelas Kasi Pemberantasan, Kompol Altur Pasaribu SH. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *