Pelaku Penggelapan Uang PT Deli Luhur Diringkus Polisi

Pelaku HEM saat diapit petugas di Polsek Padang Hilir.- (Poto : Ewan)

TEBINGTINGGI, WARTAYODAY.COM – Seorang pelaku penggelapan uang perusahaan PT Deli Luhur (Roti Jordan) sebesar Rp31 juta, berinisial HEM (28), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, berhasil diringkus petugas Polsek Padang Hilir.

HEM yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa hari itu, ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Hilir Sabtu (9/3/2019) siang di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kepolisian Sektor Padang Hilir AKP David Sinaga yang dikonfirmasi wartawan menyebutkan, HEM yang juga merupakan pegawai PT Deli Luhur itu ditangkap petugas setelah sebelumnya dilaporkan oleh Nita (30) yang merupakan salah satu Humas PT Deli Luhur ke Polsek Padang Hilir tanggal 5 Maret 2019 kemarin, karena HEM telah menggelapkan harta/barang milik perusahaan.

Menerima pengaduan itu, petugas unit Reskrim Polsek Padang Hilir kemudian melakukan penyelidikan. “Dan setelah melakukan pencarian beberapa hari, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya dikawasan Tanjung Morawa” sebut Kapolsek.

Disebutkan, dari pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku telah menghabiskan uang yang digelapkannya itu untuk berpoya-poya dan membeli sejumlah barang kebutuhan pribadinya.

“Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar pasal 274 KUHPidana subs 372 dengan ancaman Lima tahun penjara’ sebut Kapolsek.- (Ewan)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *