SEI RAMPAH, WARTATODAY.COM – Bupati Serdang Bedagai Ir H Soekirman meresmikan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sei Rampah Kelas II, Kecamatan Sei Rampah, Rabu (6/3).Peresmian tersebut adalah rangkaian dari acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Bupati Sergai Ir H Soekirman memberikan ucapan selamat dan sukses atas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani serta Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Sei Rampah.
Bahwa pada pedoman Pembangunan Zona Integritas terkait pelaksaan Reformasi Birokrasi pada seluruh instansi pemerintahan diselenggarakan demi terciptanya pemerintahan yang baik dengan tiga faktor utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik,ujar Soekirman.
“Luar biasa kehadiran dan manfaat dari hadirnya PN Sei Rampah ini, namun disamping itu ada hal yang membuat saya resah dan belum lengkap rasanya jika kita belum memiliki Lembaga Pemasyarakatan (LP),”ucapnya. Yang menjadi permasalahan terbesar adalah keterbatasan lahan guna membangun apa yang kita inginkan. Untuk itu, saya ingin kita semua bersama-sama berusaha dan mohon dukungannya agar mendapatkan lahan yang telah habis Hak Guna Usaha (HGU) lahan untuk dapat dipergunakan membangun LP ataupun fasilitas umum lainnya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,ujar Bupati berharap.
Dibagian akhir,dirinya mendukung tujuan utama mencapai visi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan Badan Peradilan yang Agung (Court of Excellenge) seperti yang dilaksanakan PN Sei Rampah agar dapat dapat tercapai dan senantiasa memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkay kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di Kabupaten Sergai.
Sementara Ketua PN Sei Rampah Delta Tamtama, SH, MH mengatakan, PN Sei Rampah sendiri telah resmi ditetapkan sebagai salah satu dari 85 Pengadilan Negeri baru yang disahkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2016. Disini saya sampaikan terima kasih kepada Bupati Sergai yang telah membantu dan “mengawal” secara khusus bahkan harus berjuang luar biasa sampai ke Kepulauan Melonguane Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara sehingga PN Sei Rampah dapat terwujud.
Delta menambahkan,PN Sei Rampah sejak beroperasi berkomitmen penuh untuk mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sehingga diharapkan PN Sei Rampah dapat turut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pada hari ini kami juga meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sei Rampah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sergai dalam rangka mewujudkan pelayanan cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau,”kata Delta.
PTSP PN Sei Rampah telah mengedepankan pelayanan berbasis aplikasi dan teknologi informasi (TI) seperti website dan aplikasi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) yang diproyeksikan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia ini diproyeksikan sebagai Register Elektronik pengganti Register Manual yang didalamnya memuat informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat pencari keadilan, ujar ketua PN.
Acara diisi dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani oleh unsur Muspida, PN Sei Rampah, PA Sei Rampah, Kepala Lapas Tebing Tinggi, Kepala BNN dan Ketua LBH dan Perlindungan Hukum Persada Cabang Sei Rampah dilanjutkan peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sei Rampah.(ARM)