Pukul dan Cabuli Pacarnya, Pria Pengangguran Diringkus Polisi

Kasubbag humas Dan Kait PPA memperlihatkan pelaku di Mapolres Tebingtinggu.- (Poto : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria pengangguran berinisial MV alias Ap (19) warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi ditangkap Polisi dan kini mendekam dalam sel tahanan Polres Tebingtinggi, setelah sebelumnya dilaporkan melakukan pemukulan dan perbuatan cabul terhadap pacarnya sendiri berinisial SI (17) yang masih berstatus pelajar dan juga warga kota Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Unit PPA Iptu Doraria Simanjuntak, dalam keteranganya di Mapolres setempat, Selasa (5/3/2019) siang, membenarkan penangkapan pelaku MV. “Pelaku ditangkap di kediamannya, Kamis (28/2/2019) siang, setelah dilaporkan orang tua korban,” ucap Iptu J Nainggolan.

Dipaparkan, dalam laporan orang tua korban sebelumnya ke Polisi menyebutkan, perbuatan pelaku ini dia ketahui pertama kali dari adik korban. Saat itu adik korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa Dia melihat pelaku memukul kakaknya.

Orang tua korban kemudian mendatangi pelaku dan pelaku akhirnya pelaku mengakui telah memukul korban dan juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban. Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak gadisnya itu, ibu korban selanjutnya mengajak korban untuk membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian Polres Tebingtinggi hingga kemudian polisi meringkus pelaku Apip dari kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan di unit PPA, pelaku mengaku jika dirinya sejak 18 November 2017 lalu telah berpacaran dengan korban, Dan hingga bulan November 2018, pelaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama korban.

“Pelaku juga mengaku jika dirinya sering memukul korban sebelum pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan. Dan perbuatan ini di seputar Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi,” terang Kasubbag Humas.

“Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat melanggar Pasal 82 ayat (1) Perpu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No.213 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal Lima tahun penjara” demikian Kasubbag Humas.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *