AEK KANOPAN, WARTATODAY.COM – Lagi, personil Polsek Kualuh Hulu meringkus seorang pria residivis yang sangat meresahkan masyarakat. Pria berinisial AKS alias Ewin ini ditangkap petugas bersama AFH yang merupakan rekannya dalam melakukan aksi kejahatannya.
Penangkapan kedua pria ini dilakukan polisi berdasarkan adanya laporan masyarakat yang merupakan korban kejahatan mereka.
Sesuai rilis dari Polsek Kualuh Hulu, dalam dua hari (20 – 21 pebruari), kedua tersangka ini dilaporkan melakukan kejahatannya di empat (4) tempat berbeda. Satu diantaranya pencurian dengan kekerasan (curas), sedangkan tiga aksi lainnya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat).
Terakhir kali, Ewin melakukan aksinya pada Rabu, 20/2 di sebuah toko emas milik Fuwandi, di Jl. Jend Sudirman Aek Kanopan. Disana pelaku berpura-pura sebagai pembeli yang kemudian melarikan diri dengan membawa emas dari toko tersebut. Sempat dikejar pemilik toko, namun saat pengejaran itu terjadi hingga perkebunan kelapa sawit, pelaku sempat memukul korban dengan pelepah sawit. Akibatnya korban mengalami luka di tubuhnya, dan kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.
Adapun identitas para korban adalah sebagai berikut : Fuwandi, pemilik toko emas, warga Jl. Jend Sudirman, Natal Hasudungan Sianipar, warga Jl. Stasiun Kereta Api, Iskandar Hasibuan, warga Jl. Kapten Zubit, dan Zulaikha, warga Jl. Kapten Zubit, Kelurahan Aek Kanopan. Akibat perbuatan para pelaku ini, keempat korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 20 juta.
Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat SH MH yang mewakili Kapolsek AKP Asmon Bufitra SH dalam keterangan persnya di Mapolsek Kualuh menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah adanya pengumpulan bukti-bukti berupa rekaman CCTV yang ada di toko emas itu.
Dijelaskannya juga, AKS alias Ewin adalah seorang redivis yang telah lima (5) kali keluar masuk penjara. Dan dalam pengembangan, tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Atas tindakan itu, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan melumpuhkan Ewin dengan tembakan timah panas.
Saat ini kedua tersangka diamankan di sel Mapolsek Kualuh Hulu. Bersama mereka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit televisi 32 inchi, 1 buah kalung emas, 1 buah ponsel, 1 buah linggis, obeng serta berbagai peralatan lainnya yang mereka pergunakan dalam aksinya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (renz)